" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > hukum raya empat dan tujuh bulan hamil < / h3 > " , " isi " :[ " pak ustadz " , " saya mau tanya , apakah ada hadist tentang acara empat bulan atau tujuh bulan yang sering laku oleh orang orang banyak ? apa hukum ? " , " terima kasih atas jelas dari ustadz . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " sun 10 february 2013 21 :36  " , "  19 . 997 views  n " , " n " , " n " , " pak ustadz " , " saya mau tanya , apakah ada hadist tentang acara empat bulan atau tujuh bulan yang sering laku oleh orang orang banyak ? apa hukum ? " , " terima kasih atas jelas dari ustadz . " , " n " , " panjang apa yang kami tahu tentang ajar islam dan dalil - dalil , kami belum pernah temu perintah bagi orang hamil untuk ada acara empat bulan atau tujuh bulan . " , " karena tidak ada perintah , maka hukum tidak rupa sunnah , apalagi wajib . tetapi apakah hukum jadi haram atau tidak , di situ para ulama seringkali beda dapat . " , " bagai ulama seringkali haram segala bentuk aktifitas yang tidak ada dalil dari sunnah rasulullah saw . bagi mereka , laku semua itu masuk ada - ada dalam perkara agama . istilah yang sering guna adalah bid ' ah . " , " hukum haram dan tidak boleh laku . bahkan ada dosa sendiri bila laku hal itu . " , " maka buat kalang ini , apa pun nama raya , semua bid ' ah . ulang tahun , maulid , tujuh bulan , isra ' mi ' raj , nuzulul quran , halal bi halal dan deret raya lain , hukum haram . dosa kalau kerja . " , " namun bagi ulama lain agak sedikit beda dalam nila . bagi mereka , perkara - perkara yang tidak ada dasar syariat belum tentu jadi haram atau bid ' ah . kecuali bila perkara itu masuk ke dalam prosesi ritual ibadat . " , " sehingga bagai bentuk raya yang di dalam tidak kait dengan masalah ritual agama , hukum tidak haram dan bukan bid ' ah . kecuali bila di dalam ada hal - hal yang tentang dengan ajar islam , seperti syirik , khamar , ikhtilath antara laki dan perempuan , zina , judi , tipu dan terus . semua hukum haram , namun haram karena memang acara adalah buah mungkar . " , " adapun bila acara itu dar tidak pernah laku oleh rasulullah saw , maka masih jadi ajang beda dapat . sebab begitu banyak fenomena sosial yang dapat di keliling kita , namun tidak pernah jadi di masa rasulullah saw . lalu apakah semua itu bisa kata bid ' ah dan laku masuk neraka ? di sini para ulama beda dapat sejak dulu sampai kini . dan akan terus beda dapat entah sampai kapan . " , " yang penting buat kita , dapat mana pun yang kita ikut , semua punya dasar pikir yang telah pikir masak - masak dan telah ijtihad oleh para ulama . maka kurang pada tempat bila kita tuduh saudara kita sesat hanya karena dia punya dapat yang tidak sama dengan dapat kita . "
